Ia “Hanyalah” seorang ilmuwan dan insinyur jenius, “Mr Crack”. Teori crack propagation ini adalah dengan meningkatkan kekuatan bahan konstruksi jauh di atas angka kebutuhan teoritisnya. Alhasil bodi pesawat pun dikombinasikan dengan material baja agar lebih kukuh. Namun penambahan material seperti itu bisa menyebabkan pesawat menjadi lebih berat.

Teori crack inilah yang bekerja untuk menghitung derajat keselamatan berkaitan dengan struktur pesawat terbang tersebut. Dalam dunia penebangan teori yang diciptakan oleh Habibie ini sangat berperan penting dan lebih terkenal dengan sebutan faktor Habibie..dilansir dari okezone

Impiannya adalah agar Indonesia memiliki penerbangan perintis yang tangguh karena kita adalah negara kepulauan. Mungkin jika keinginannya tercapai maka ongkos ke papua tidak harus lebih mahal daripada ke Singapura , bayangkan dari jogja ke papua rata rata seharga 6- 7 juta.

Siapa Sangka seorang yang hanya ilmuwan ini harus menjawab permasalahan politik paling krusial di negara Indonesia yaitu transisi orba ke reformasi, bahkan banyak yang menyatakan bahwa Habibie belajar politik sambil jalan.Metodenya meniru jerman setelah perang dunia ke 2 yaitu setelah krisis maka lakukanlah liberalisasi. Adapun UU yang membuat beliau diangkat sebagai bapak demokrasi dilansir dari inews.com :

1. UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
BJ Habibie meneken UU 2/1999 yang memberikan kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasi melalui partai politik. Pada 1999 lahir 48 parpol yang bertarung di Pemilu pertama pascarezim Soeharto.

2. UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Soeharto, pemilu dengan sistem multipartai kembali terjadi di Indonesia. UU 3/1999 menjadi dasar.

3. UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR.
Pembaruan dalam UU tentang Susduk DPR/MPR cukup mendasar. Perubahan tidak hanya mencakup komposisi dan jumlah angota MPR, DPR, dan DPRD, tetapi juga menyangkut penjabaran ataupun penegasan tugas, wewenang, dan hak MPR, DPR, dan DPRD.

4. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Otonomi Daerah merupakan upaya dari Presiden BJ Habibie dalam mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah. Dikutip dari Kemendikbud, dengan Otonomi Daerah, pemerataan pembangunan di Indonesia telah membuat Indonesia memulai masa desentralisasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.

5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers merupakan tonggak kebebasan pers Indonesia. Setelah 32 tahun berada di era Orde Baru, pers tak lagi hidup dalam kendali dan kekangan penguasa. Breidel dihapuskan. Lewat UU 40/1999, Pers menemukan kemerdekaannya.

6. UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pada 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

Walaupun Demikian refrendum Timor-Timur ( Timur Leste), membuat prestasinya ditenggelamkan terutama setelah ditolaknya pertanggung jawaban oleh MPR 1999, tak bisa dipungkiri banyak orang dikala itu menjelek-jelekkan beliau karena dianggap lemah dalam soal Timor Timur.

Bahkan terakhir baru dibuka di depan umum tentang retaknya hubungan keluarga Habibie dengan Soeharto yang dinyatakan memang menginginkan Habibie ikut mundur.

Namun Sejarah lah yang memuliakan beliau dimulai dari film Ainun dan Habibie 2012 serta mulai “move on” nya masyarakat dari mental orba yaitu ” diam dan manut” ke mental yang lebih demokratis, akhirnya beliau tidak bisa dipungkiri adalah “Bapak demokrasi”,

Selamat Tinggal Eyang, semoga engkau diterima disisi Allah dan bertemu dengan Eyang Ainun,

Mati 1 tumbuh 1000, semoga kelak banyak Habibie Muda yang akan membangun bangsa